IT Forensics - Audit Real Time, Audit Trial.
IT
Forensics adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan
pengujian secara menyeluruh suatu system computer dengan mempergunakan software
dan tool untuk memelihara barang bukti tindak criminal. IT Forensics juga bisa
disebut sebagai cabang dari ilmu computer tetapi menjurus ke bagian forensic yaitu
berkaitan dengan bukti hokum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan
digital.
Real Time Audit adalah system untuk
mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang
transparan status saat ini dari sem ua kegiatan, dimana pun mereka berada. Real
Time Audit sangat efektif untuk membangun procedure menjadi perjanjian
pembiayaan meliputi proyek atau kegiatan yang bersangkutan.
Audit Trail adalah salah satu fitur
dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam
suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu ,
user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis ke
giatan
bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Dengan adanya Audit Trail ini,
semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan
baik.
- Perbedaan audit ” around the computer” dengan audit ” through the computer”
Audit Around The Computer
Audit
around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan
sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu
mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem.
Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh
sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian
sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Audit Through The Computer
Auditing
Through The Computer adalah audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem
informasi berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama
dengan yang digunakan dalam pemrosesan data. Pendekatan audit ini berorientasi
komputer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system
komputer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam
pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi. Pendekatan ini
dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk specialized audit software (SAS)
dan generalized audit software (GAS).
- Peraturan dan regulasi – perbandingam cyber law, computer crime.
Peraturan merupakan pedoman agar manusia
hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak
sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Regulasi adalah“mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”
Regulasi
dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum
diumumkan
oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co
-regulasi
dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Perbandingan
Cyber Law dengan computer crime adalah cyber law (aspek hukum yang artinya
berasal dari Cyberspace Law), dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek
yangberhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
danp memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome
itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.Cyber Law dapat pula
diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan internet. Sedangkan Cybercrime merupakan suatu
kegiatan
yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet
yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu
merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual,
pornografi, pemalsuan data,
pencurian
penggelapan dana masyarakat.
- Perbedaan berbagai cyber law di berbagai negara
INDONESIA
Indonesia memang baru belakangan ini serius
menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang
untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa
pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki
Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
MALAYSIA
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup
fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta
Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan
Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
THAILAND
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang
sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
Sumber
:
https://xinformasiterkini.blogspot.co.id/2013/05/it-forensik-adalah-cabang-dari-ilmu.html
http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/jelaskan-it-audit-trail-real-time-audit_9582.html
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/jelaskan-it-audit-trail-real-time-audit_9582.html
http://caesariaperwira.blogspot.co.id/2016/04/perbandingan-cyber-law-di-berbagai.html
Komentar
Posting Komentar